Recent post
friend
Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri.
Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:
a. Prinsip Syura (Musyawarah)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:
فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا
وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ
وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ
يَنتَصِرُونَ
Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.
Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.
b. Al-'Adl (Keadilan)
Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ
الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ
بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً
بَصِيراً
Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi
maha melihat.
c. Al-Hurriyyah (Kebebasan)
Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hakhak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul alKhams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:
a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.
Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).
d. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan.
Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah.
Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilainilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja.
Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan.
Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satusatunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural.
Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.
Siapa Bilang Orang Pesantren Tak Bisa Mencipta Teknologi Tinggi
Ilmu
yang berorientasi pada gelar dan kelulusan tidak akan bisa dinikmati sebagai
ilmu itu sendiri karena pastinya tidak akan ada inovasi; tidak ada penemuan
baru. Lihat bagaimana orang sekolahan hanya berputar-putar pada pakem dan target
materi yang sudah baku. Lalu lihat bagaimana para sarjana yang hanya bersibuk
dengan urusan teknis: bagaimana ilmunya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan
penghidupan, mencari dan memperbanyak uang. Bukankan seharusnya sebuah ilmu itu
mandiri dan tidak goyak oleh apapun jua, apalagi sekedar uang. Biarkan ilmu itu
terus berkembang untuk mencapai suatu peradaban yang setinggi-tingginya.
Dengan
bangga Kiai Hasan Basri menunjukkan satu alat teropong bintang yang
diciptakannya sendiri, yang mampu mengukur dan mengamati gerak gerik benda
langit, juga untuk mengukur arah kiblat. Alat itu terbuat dari rangkaian pipa,
termasuk pipa pengintip, dilengkapi dengan penggaris bulat, kompas, benang dan
bandulan kecil.
Jika
anda melihat dan coba memakai alat itu pasti kesan bahwa orang Indonesia,
lebih-lebih orang pesantren, banya bisa memakai dan mengkonsumsi teknologi yang
diciptakan oleh Barat itu akan hilang seketika. Sebenarnya kita bisa mencapai
peradaban teknologi tinggi seperti Barat namun kita atau pemerintah kita enggan
mencobanya. Kita hanya senang mengkonsumsi. Bisa dibayangkan, seharusnya kita
tidak butuh waktu lama untuk merubah alat sederhana buatan Kiai hasan Basri
menjadi alat modern yang terbuat dari bahan yang lebih awet. Namun proses
panjang sebuah keilmuan –dalam hal ini—ilmu falak sehingga mampu menciptakan
teropong bintang itu ternyata sudah terlampaui oleh orang-orang pesantren,
paling tidak oleh Kiai Hasan Basri.
Maka,
hal terpenting ketika seorang mengaku telah ”belajar”, kata Kiai Hasan Basri,
adalah bagaimana berperan dalam masyarakat melalui ilmu yang didapat. Ini yang
seharusnya dibanggakan. Jadi orang kemudian tidak sekedar mentereng hanya
gara-gara bergelar tinggi tapi bagaimana ”hasil belajarnya” dapat berefek kepada
dalam kehidupan masyarakat sekitarnya.
Apa
boleh buat. Saat ini orang belajar hanya untuk mencari gelar. Ilmu itu sendiri
tidak berarti apa-apa. Lebih-lebih disiplin keilmuan yang dikejar-kejar oleh
orang-orang sekolahan hanyalah yang dibutuhkan untuk kepentingan mencari
pekerjaan, bukan ilmu yang penting dikembangkan untuk mencapai peradaban tinggi.
Ilmu falak atau ilmu astronomi misalnya tidak akan banyak peminat karena tidak
menjanjikan pekerjaan yang mentereng, posisi terhormat, atau uang banyak.
Kiai
Hasan Basri Said lahir pada 1935 di sebuah kota kecil di daerah Gresik, Jawa
Timur. Sejak kecil ia belajar di satu madrasah di daerahnya. Lalu setelah merasa
cukup usia ia beranjak ke pesantren Gontor Ponorogo. Di sana dia berdiam selama
6 tahun. Hasan Basri Muda pernah tiga kali menempuh pendidikan tinggi namun
tidak pernah lebih dari satu semester. Ia pernah belajar di UII Yogyakarta, lalu
ke Kedokteran UNAIR 1 semester, dan lalu ke kedokteran hewan Universitas
Brawijaya Malang 1 semester. ”Saya nggeri kalau harus praktek dengan membedah
babi,” katanya. Baginya belajar di kampus memang tidak perlu menyita waktu
terlalu lama. Setelah merasa cukup mengenyam dunia kampus, ia merantau ke pulau
Kalimantan.
Kiai
Hasan Basri pernah menjadi sukarelawan di satu klinik yang didirikan organisasi
Islam Nahdlatul Ulama (NU) di daerah Gresik. Klinik itu ada mula-mula sebelum
kemudian organisasi Islam Muhammadiyah dan yang lainnya juga mendidikan layanan
kesehatan di sana. Lalu ia pindah menggeluti dunia koperasi hingga kini. Gaji
yang diterimanya dari kantor koperasi lumayan untuk membiayai tiga orang anaknya
yang sukarang sudah beranjak besar. Namun di tengah aktivitas apapun, satu yang
tidak pernah dia lupakan adalah bahwa dia seorang pecinta ilmu falak.
Dia
belajar ilmu falak sejak kecil. Ia pernah belajar kepada Kiai Romli Hasan,
seorang pakar ilmu falak di daerah Gresik. Lalu ke daerah Bangil menemui Kiai
Mu’thi dan belajar ilmu falak kepadanya. Namun setelah beranjak dewasa semangat
untuk menggeluti ilmu falak itu entah kenapa mengendur. Semangat untuk mendalami
ilmu falak itu kembali menggebu-gebu pada usianya yang ke-33 tahun, setelah
mendapat dorongan dari istri tercinta Marsyadul Ilmi yang 15 tahun lebih muda
darinya.
Waktu
itu warga daerah setempat membutuhkan seseorang yang bisa mengukur arah kiblat.
Kiai Hasan Basri seakan tidak mau tahu. Istrinya yang tahu kemampuan suaminya
langsung bergumam, ” Ilmu dari Tuhan, kalau Bapak tidak manfaatkan maka bapak
berdosa.” Dorongan
istrinya inilah yang membuatnya bersemangat untuk terus menggeluti ilmu falak.
Dia tidak ingin menyembunyikan ilmu Tuhan. Lagi pula, istrinya selalu memberikan
dukungan agar Kiai Hasan Basri terus mengabdikan dirinya pada ilmu falak. ”Dia
rela saya tinggal satu minggu, karena tahu bukan untuk pribadi saya,” kata Kiai
Hasan Basri. Patokannya, katanya, ilmu itu tidak untuk dijual, jadi bisa
dinikmati dan terus digeluti. (A Khoirul
Anam)
Anggota Formatur Pembentukan Pengurus NU Pertama
Banyuwangi
sebagai salah satu basis masyarakat santri di Tapal Kuda (pesisir timur pulau
Jawa) menyimpan berbagai kisah heroik yang belum banyak diketahui oleh
masyarakat luas. Dan sebagai daerah yang cukup jauh dari pusat kekuasaan,
Banyuwangi menyimpan kharismanya sendiri. Banyuwangi merupakan salah satu daerah
yang terkenal dengan kesaktian para kyainya. Salah satu di antara kyai-kyai
sakti tersebut adalah KH Saleh Lateng, salah seorang pendekar sakti keturunan
raja-raja Palembang Sumatera.Sejarah Keluarga
Pada kisaran perempat perteama abad ke-19, Kerajaan Palembang Darussalam telah kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri. Sultan Najamuddin dibuang oleh Belanda ke Banda Aceh dan pemerintahan palembang dikendalikan oleh seorang Residen Belanda. Banyak para bangsawan menyingkir keluar daerah, salah satunya adalah Kiagus Abdurrakhman, kakek Kyai Saleh Lateng. Kiagus Abdurrakhman ini kemudian menetap di Sumenep dan menikah dengan seorang perempuan setempat bernama Najihah. Pernikahan ini dikaruniai tiga orang anak. Namun hanya seorang yang kemudian meneruskan silsilah keturuanan, yakni Kiagus Abdul Hadi –ayahanda Kyai Saleh, yang kemudian pindah dan menetap di Banyuwangi.
Terlahir di Kampung Mandar Kota Banyuwangi pada hari Ahad, 6 Ramadhan 1278 H. bertepatan dengan 07 Maret 1862 M. dengan nama Kiagus Muhammad Saleh. Ibunya berasal dari Panderejo Banyuwangi bernama Aisyah. Nama Kyai Saleh ini yang terkenal selama hidup hingga sepeninggalnya. Meski setelah berhaji, namanya berganti menjadi H Muhammad Syamsuddin, namun dalam keseharian Beliau selalu menuliskan namanya dengan Saleh saja. Dengan demikian ia tetap dikenal oleh masyarakat sebagai Kyai Saleh saja.
Banyuwangi pada masa kecil Kiagus Muhammad Saleh berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, baik dari sisi material maupun secara spiritual. Rakyat miskin akibat penjajahan dan suasana pertengkaran antar kelompok masyarakat menjadikan suasana semakin menakutkan. Gank-gank yang terbukti tidak berdaya melawan kekuatan asing, saling terlibat permusuhan dan pertikaian untuk menaikkan gengsi pribadi dan golongan. Belum lagi hasutan politik adu domba Belanda yang menjadikan kondisi ini terus berlarut-larut.
Kendati terlahir di tengah kemerosotan moral masyarakat, namun masa kecil Kiagus Muhammad Saleh dilalui dengan cara-cara sangat islami. Sedari kecil Muhammad Saleh belajar mengaji kepada ibu dan bapaknya, serta lingkungan keluarganya. Pada usia remaja Saleh mulai belajar mengaji ke luar daerah. Pada usia 15 tahun, Saleh mondok di Kyai Mas Ahmad, Kebon Dalem, Surabaya. Tak lama kemudian, ia meneruskan pelajarannya ke Bangkalan Madura, kepada Kyai Kholil. Di Bangkalan ini, Saleh menjadi khodim (pelayan) Kyai Kholil. Termasuk bersedia menemani anak Kyai kholil, Hasan mencari uang, untuk keperluan berangkat Haji.
Selama di bangkalan ini pula Saleh belajar berbagai ilmu, termasuk ilmu-ilmu kesaktian yang kelak akan digunakan secara langsung untuk memperbaiki masyarakatnya. Selain di Bangkalan, Saleh juga meneruskan pencarian ilmunya hingga ke Bali, yakni kepada Tuan Guru Muhammad Said Jembrana, Bali.
Selepas menuntut ilmu di Bali, Saleh bertekad meneruskan pelajarannya ke Tanah Suci. Saleh menghabiskan masa belajarnya di Mekkah selama enam tahun sebelum diminta pulang oleh gurunya, Kyai Kholil Bangkalan. Kala itu, selain belajar, Saleh juga telah mengembangkan ilmunya kepada para pelajar lainnya di sana. Saleh telah membuka pengajian di Mekkah dengan menggunakan empat bahasa. Namun Saleh meminta waktu satu tahun lagi untuk Belajar di sana. Permintaan ini pun diijinkan oleh gurunya tersebut.
Setahun kemudian, kira-kira tahun 1900 M. sekitar umur 38 tahun, Kiagus Saleh kembali ke kampung halamannya di Banyuwangi. Kiagus Saleh kemudian menetap di kampung Lateng Banyuwangi, dan selanjutnya terkenal sebagai Kyai Saleh Lateng. Kyai Saleh secara resmi mendapatkan ijin mengajar di langgarnya di Lateng dari Bupati Banyuwangi, Koesoemonegoro pada 4 Maret 1909 M. Dari sinilah Beliau mulai mengabdikan dirinya untuk perbaikan kualitas masyarakat Banyuwangi. Sedikit-demi sedikit, wilayah dakwahnya semakin meluas hingga ke seluruh penjuru Banyuwangi.
Dalam pengajaran kepada murid-muridnya, Kyai Saleh Lateng sangat menjunjung sikap tegas terhadap penjajahan. Ia sering berpesan kepada santri-santrinya untuk berusaha keras menjadi orang pintar agar tidak terus dijajah oleh bangsa lain. Selain mengajarkan ilmu-ilmu agama, Kyai Saleh juga mengajarkan kesaktian-kesaktian yang dipelajarinya sejak mondok di Bangkalan. Dengan demikian, murid-murid Kyai Saleh bukan hanya terdiri dari kaum santri yang taat beribadah. Melainkan juga para jagoan dan bromocorah-bromocorah setempat yang ingin menambah kesaktian. Sehingga banyak sekali algojo dantanjak seblang di seluruh wilayah Banyuwangi yang menjadi santrinya.
Dari sinilah kemudian Kyai Saleh lateng muncul sebagai tokoh pemersatu masyarakat Blambangan. Kelompok-kelompok yang tadinya bertikai, mulai disatukan dengan alasan sesama murid dari lateng dilarang saling bermusuhan. Lambat laun para jagoan lokal dan para penyamun jalanan mulai menghentikan operasinya, karena mematuhi perintah Kyai Saleh Lateng. Semboyan “satu guru jangan saling mengganggu” rupanya mampu meredam perpecahan di antara masyarakat Banyuwangi kala itu. Sebagai sesama murid Kyai Saleh Lateng, mereka mulai menghentikan pertikaian dan permusuhan.
Kepada masyarakatnya, Kyai Saleh sangat mengayomi dan membuka konsultasi seluas-luasnya. Mengedepankan saling silaturrahim dan mendamaikan mereka yang sedang terlibat pertengkaran. Dengan demikian berangsur-angsur terbangunlah persatuan dan kesatuan Banyuwangi.
Kehidupan Keorganisasian
Sebagai salah satu tokoh kunci persatuan masyarakat Banyuwangi, Kyai Saleh memegang peranan cukup penting dalam membidani kelahiran Nahdlatul Ulama (NU), terutama di Wilayah Blambangan. Demi menyambung perjuangan keagamaan dan perjuangan kemerdekaan pada taraf yang lebih luas, Kyai Saleh bergabung dengan para ulama dari daerah lain. Baik melalui jaringan pertemanan sewaktu masih menjadi santri di Surabaya dan Madura maupun jalinan persaudaraan dengan teman-temannya selama menuntut Ilmu di Tanah Suci.
Dalam berorganisasi, Kyai Saleh Lateng bergabung dengan Sarekat Islam. Pada tahun 1913 Beliau memimpin Rapat Umum Sarekat Islam yang diadakan di Kawedanan Glenmere Banyuwangi. Selanjutnya, pada 16 Rajab 1344 H. bertepatan dengan 31 Januari 1926 M. bersama dengan tokoh-tokoh ulama Nusantara lainnya, Kyai Saleh Lateng juga merupakan salah seorang yang naik di atas panggung (podium) untuk turut memberikan kontribusi dan dukungan pada pertemuan Komite Hijaz.
Pada hari yang kemudian dikenal sebagai hari kelahiran Nahdlatul Ulama ini, Kyai Saleh Lateng ditunjuk oleh KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Hasbullah untuk menjadi anggota Muassis-Mukhtasar(formatur) pembentukan pengurus Nahdlatul Ulama yang pertama.
Sikap Anti Penjajahan
Dalam mendidik para santri dan masyarakatnya untuk menentang penjajahan, Kyai Saleh Lateng bersikap keras. Beliau memilih sikap konfrontatif hingga melarang anak-anaknya belajar di sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah penjajahan. Kyai Saleh melarang keluarga dan para santrinya untuk memakai celana, melepas Kopyah dan mengikuti kebiasaan-kebiasaan Belanda. Kyai Saleh juga mengutus beberapa anaknya ke medan perang gerilya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Selama masa-masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Kyai Saleh aktif mengikuti perkembangan perjuangan rakyat Indonesia melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) dan surat kabar. Hal ini dilakukan untuk mengecek keberadaan santri-santrinya yang sedang dikirim ke garis depan pertempuran dan medan gerilya. Kyai Saleh menyokong perjuangan bersenjata melalui dukungan dana dan doa kepada santri-santrinya yang akan dikirim ke medan laga.
Karena tindakan-tindakannya membantu perjuangan kemerdekaan, Kyai Saleh juga sempat menghadapi kejaran Belanda dan harus menghindar keluar dari Lateng ke Pakistaji. Di sinilah, Beliau bertemu dengan salah seorang anggota pasukan yang pernah dipimpinnya. Anggota pasukan ini juga sedang di kejar-kejar oleh intel Belanda. Kyai Saleh pun kemudian menolongnya. Anggota inilah yang kemudian menceritakan bahwa sebenarnya, Kyai Saleh Lateng terlibat secara langsung di garis depan ketika memimpin sepasukan laskar rakyat dalam penyerbuan terbuka (saat berkumandangnya Resolusi Jihad) ke Surabaya.
Kyai Saleh lateng juga termasuk orang yang sangat tegas dalam menolak kompromi dengan pemerintah penjajah. Pernah pada masa-masa akhir penjajahan Belanda di Indonesia, Kyai Saleh ditawari oleh bantuan oleh Belanda untuk pembangunan pesantrennya. Bahkan konon, Van Der Plass sendiri yang datang menemui Beliau. Namun bantuan ini ditolak mentah-mentah oleh Kyai Saleh.
Kyai Shaleh juga memiliki andil dalam pembentukan awal awal kementrian Republik Indonesia. Menurut cerita, suatu ketika, Menteri Agama Republik Indonesia pertama KHA Wahid Hasyim mencari kitab yang akan digunakan sebagai pedoman pembentukan organ kementrian. Konon menteri agama mencarinya ke seluruh pondok pesantren kenalannya, namun belum juga menemukannya.
Maka KHA Wahid Hasyim kemudian mengutus seorang kurir untuk menanyakannya kepada Kyai Saleh Lateng yang pada waktu itu masih berada di tempat persembunyian di Pakisaji Kabat. Kurir tersebut meminta dengan membeli atau mengganti harga atas kitab tersebut. Maka Kyai Saleh Lateng pun kemudian memberikan kitab bernama Mu’jamul Buldan tersebut dengan bersedia menerima separo harga dari harga semestinya. Kitab ini merupakan salah satu sumbangan Kyai Saleh Lateng dalam pembangunan organ Departemen Agama Republik Indonesia.
Kehidupan Bermasyarakat
Sebagai seorang ulama yang telah dididik dalam norma-norma agama yang kuat, baik di lingkungan keluarga maupun di pesantren, Kyai Saleh selalu mengamalkan prinsip-prinsip pergaulan islami dalam bermasyarakat. Beliau memiliki sikap yang tegas dan berani dalam menyatakan kebenaran dan keadilan. Bahkan meski sering hal tersebut dianggap merugikan.
Sifat budi baik lainnya adalah, Kyai Saleh tidak memilih-milih dalam pergaulan kemasyarakatan. Beliau banyak memiliki santri dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat santri yang taat maupun dari kelompok keluarga para bromocorah. Termasuk pula, Kyai Saleh tidak membeda-bedakan tingkat ekonomi para muridnya. Kyai Saleh tidak membedakan antara santri anak orang kaya, pejabat dan rakyat miskin kebanyakan.
Sebagaimana umumnya para ulama, Kyai Saleh sangat gemar membaca al-Qur’an ketika sedang sendirian dan sedang tidak mengajar santri. Kyai Saleh juga senantiasa mentradisikan pengadaan peringatan-peringatan hari besar Islam. Termasuk peringatan Haul gurunya, Kyai Kholil Bangkalan.
Kebiasaan-kebiasaan amar ma’ruf nahi mungkar dan disertai dengan keteladanan dalam mentradisikan kebajikan serta tolong-menolong antar sesama senantiasa melekat dalam diri Beliau, hingga akhir hayatnya.
Kyai Saleh Lateng berpulang ke Rahmatullah pada malam Rabu, tanggal 29 Dzulqo’dah 1371 H. bertepatan dengan 20 Agusrus 1952 dalam usia 93 tahun. Atas Izin bupati Banyuwangi, Usman, maka jenazahnya disemayamkan pada jarak kurang lebih sepuluh meter di sebelah selatan langgar, tempat Beliau biasa memberikan pengajian kepada santri-santrinya.
Dan untuk mengenang jasa-jasa beliau, maka pada tahun 1956 DPRD Kabupaten Banyuwangi menyepakati adanya seruas jalan dengan nama Jalan Kyai Saleh Lateng. Meski jasad Kyai Saleh Lateng telah tertimbun di tanah, namun jasa-jasanya senantiasa dikenang oleh seluruh masyarakat, dan perjuangannya akan senantiasa dilanjutkan oleh santri-santri penerusnya. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosanya dan melimpahkan rahmat untuk kemuliaan ruhnya. Amin Wallahu A'lam bisshowab. (Disadur dari buku Biografi Kyai Saleh, karya H. Abd, Manan Syah). Syaifullah Amin
FrostWire sebuah klien BitTorrent yang merupakan klien hasil dari usaha kolaboratif beberapa developer open source di seluruh dunia.
Perbedaan FrostWire terletak pada kecepatan mengunduh yang amat sangat cepat, tidak ada spyware dan adware, chat room yang sangat bersahabat, serta skin yang selalu diperbaharui oleh FrostWire.
Respon para ulama kalam terhadap hadits tersebut ternyata tidak
sama. Setidaknya, ada tiga macam respon yang diberikan;
Pertama, hadits-hadits tersebut digunakan sebagai pijakan yang
dinilainya cukup kuat untuk menggolongkan umat Islam menjadi 73 firqah, dan di
antaranya hanya satu golongan yang selamat dari neraka, yakni Ahlussunnah wal
Jama’ah. Di antara kelompok ini antara lain; Imam Abdul Qahir al-Baghdadi
(Al-Farq bainal-Firaq), Imam Abu al-Muzhaffar al-Isfarayini
(at-Tabshir fid Din), Abu al-Ma’ali Muhammad Husain al-‘Alawi
(Bayan al-Adyan), Adludin Abdurrahman al-Aiji (al-Aqa’id
al-Adliyah) dan Muhammad bin Abdulkarim asy-Syahrastani (al-Milal wan
Nihal). Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (vol-3) menilai bahwa hadits tersebut
dapat diakui kesasihannya.
Kedua, hadits-hadits tersebut tidak digunakan sebagai rujukan
penggolongan umat Islam, tetapi juga tidak dinyatakan penolakannya atas hadits
tersebut. Di antara mereka itu, antara lain; Imam Abu al-Hasan Ali bin Isma’il
al-Asy’ari (Maqalatul Islamiyyin wa ikhtilaful Mushollin) dan Imam Abu
Abdillah Fakhruddin ar-Razi (I’tiqadat firaqil Muslimin wal Musyrikin).
Kedua pakar ilmu kalam ini telah menulis karya ilmiahnya, tanpa menyebut-nyebut
hadits-hadits tentang Iftiraq al-Ummah tersebut. Padahal al-Asy’ari disebut
sebagai pelopor Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ketiga, hadits Iftiraqul Ummah tersebut dinilai sebagai hadits
dla’if (lemah), sehingga tidak dapat dijadikan rujukan. Di antara mereka adalah
Ali bin Ahmad bin Hazm adh-Dhahiri, (Ibn Hazm,al-Fishal fil-Milal wal-Ahwa’
wan-Nihal).
Pengertian firqah atau golongan dalam hadits tersebut, oleh para
ulama dan para ahli tersebut, berkaitan dengan Ushuluddin (masalah-masalah agama
yang fundamental dan prinsipil), bukan masalah furu’iyyah atau fiqhiyyah yang berkaitan dengan hokum-hukum
amaliyah atau yang kerap disebut sebagai masalah khilafiyah, semacam qunut
shalat subuh, jumlah raka’at tarawih, ziarah kubur, dan lain-lain.
Syeikh Muhammad Muhyiddin Abdul-Hamid, seorang ulama’ yang banyak
men-tahqiq karya-karya
unggulan dalam ilmu kalam, seperti karya Imam al-Asy’ari, al-Baghdadi di atas,
menyatakan kesulitannya untuk memperoleh hitungan yang valid terhadap
firqoh-firqoh baru, seperti Ahmadiyah dan lain-lain.
Demikian itulah masalah yang muncul dari hadits 73 firqoh. Selain
itu, ada masalah-masalah lain yang masih memerlukan studi lebih lanjut yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyyah dandiniyyah, seperti; apa yang
dijadikan parameter untuk menentukan suatu kelompok umat ini menjadi firqah
tertentu yang mandiri yang berbeda statusnya dari kelompok lain. Lalu, apa
sebetulnya yang paling banyak menjadi pemicu timbulnya firqah-firqah
tersebut?
Terakhir, sejauhmana peran realitas historis dan kultural dalam
mempengaruhi perjalanan dan dinamika firqah-firqah tersebut. Tentu saja, masih
banyak lagi yang perlu dikaji lebih lanjut.
Logat berbicara rakyat Australia
diperkirakan sudah mendekati logat standar bahasa Inggris pada umumnya,
menurut seorang penyusun
kamus.
Penyusun kamus, Bruce Moore mengatakan bunyi sengau yang menjadi ciri khas logat bahasa Inggris Australia akan mulai menghilang.
Akan tetapi gaya bicara yang lebih halus juga akan menghilang.
Moore menerbitkan studi penting mengenai bahasa Inggris Australia.
Logat bahasa Inggris Australia pernah dikatakan sebagai "perlakukan yang paling brutal terhadap bahasa ibu", yang merujuk
kepada bunyi sengau dan perubahan nada suara yang tajam yang sering ditemukan di Inggris di abad ke 19.
Namun sekarang cara bicara rakyat Australia mulai mendekati logat bahasa Inggris standar, dengan kata-kata dan ungkapan yang
kadang menjadi olokan, seperti kata Strewth dan Crikey, mulai jarang didengar.
Penyusun kamus, Bruce Moore mengatakan, orang Australia sekarang lebih percaya diri, dan tidak lagi memerlukan bunyi yang
dia sebut sebagai bunyi ekstrim.
Akan tetapi seiring dengan menghilangnya logat yang dianggap tidak berpendidikan Moore menambahkan, demikian juga cara bicara
yang lebih sopan dan halus.
Banyak orang Australia yang
menganggap sudah tidak ada keuntungan sosial dan bukan masanya lagi
untuk meniru cara bicara kalangan
kelas tinggi di Inggris.
Sumber: BBC Indonesia
Sumber: BBC Indonesia
عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله
عليه وسلم قال: من قام رمضان ايماناواحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه رواه
البخاري
Barang siapa shalat pada malam Ramadhan karena iman dan semata-mata taat kepada Allah maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu(HR. Al-Bukhari)
Nabi SAW melakukan shalat itu di rumahnya, hanya saja beliau shalat itu di masjid berjamaah pada beberapa malam saja. Dalam hadit yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim,
عن عائشة رضى الله عنها, إن النبي صلي الله عليه
وسلم صلى في المسجد فصلى بصلاته ناس, ثم صلى الثاينة فكثر الناس, ثم اجتمعوا من
الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله صلعم, فلما أصبح قال: رأيت
الذي صنعتم فلم يمنعنى من الخروج إليكم إلا أنى خشيت أن تفترض عليكم وذلك في رمضان.
رواه البخارى)
bahwa Nabi SAW pernah shalat di masjid lalu diikuti oleh orang-orang banyak, kemudian shalat pada malam kedua lalu makin banyak para sahabat yang ikut shalat, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat. Tetapi Nabi SAW tidak keluar kepada mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda, “Saya tahu apa yang kalian perbuat, tapi yang mencegah aku keluar kepada kalian hanyalah karena aku khawatir akan menjadi kewajiban bagi kalian”. Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan.
Dari uraian terdahulu kita tahu bahwa sunnah nabi dalam melaksanakan shalat Ramadhan ada dua macam:
a. Shalat di rumah sendirian, ini yang beliau biasakan
b. Shalat di masjid berjama’ah beberapa malam, hanya saja beliau meninggalkan yang akhir ini karena khawatir menjadi wajib bagi umatnya. Adapun bilangan rakaat shalat Nabi Muhammad Saw itu 11 rakaat dengan berdiri lama bacaan surahnya panjang atau 13 rakaat dengan dua rakaat ringan.
Sebagian ahli fiqh mengatakan, “Kemungkinan Nabi Muhammad Saw dan para shahabatnya menyempurnakan 20 rakaat di rumah masing-masing”. Namun kemungkinan semacam ini jauh karena tidak disandarkan kepada dalil.
Anjuran Umar ra.
Khalifah Umar bin Khottob r.a masuk ke masjid, lalu melihat para shahabat berpencar-pencar berkelompok. Ada yang shalat sendirian dan ada yang shalat menjadi imam dari kelompoknya. Lalu Sayyidina Umar r.a berkata, “Menurut saya, seandainya mereka berkumpul dari satu pandangan tentu lebih baik”. Lalu ia berhasrat untuk mengumpulkan mereka di bawah Imam Ubay bin Ka’ab.
Setelah dia melihat mereka pada malam lain melaksanakan shalat malam dalam berjama’ah, Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah bid’ah seperti ini”. Maka dimana mereka tidur lebih baik daripada malam dimana mereka shalat, yakni akhir malam sedangkan orang-orang lain shalat di awalnya.” (Riwayat al-Bukhari).
Maksudnya dinamakan bid’ah itu karena bentuk shalat, waktunya dan ketetapannya – bahkan bilangannya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan tidak diperintahkannya secara langsung, walaupun beliau pernah shalat malam berjama’ah beberapa malam.
Maka anjuran Umar ra adalah perintah kepada publik umat untuk shalat malam Ramadhan di masjid secara berjama’ah pada awal malam. Ibnu al-Tin dan lainnya berkata, “Umar menetapkan hukum itu dari pengakuan Nabi Saw terhadap orang yang shalat bersama beliau pada malam-malam tersebut, walaupun beliau tidak senang hal itu bagi mereka, karena tidak senangnya itu lantaran khawatir menjadi kewajiban bagi mereka.
Tetapi setelah Nabi Saw wafat maka dinilai aman dari rasa khawatir tersebut dan hal itu menjadi pegangan bagi Umar, karena perbedaan dan menimbulkan perpecahan umat, dan karena persatuan akan lebih mempergiat banyak para umat yang menjalankan shalat.
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.
Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.
Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?
Jawaban:
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.
(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamalvol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209,I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)
Pertanyaan kedua:
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Jawaban:
Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamalvol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
Mengenai Saya
Label
Translate
Ads
Popular posts
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
Telkomsel sediakan dua pilihan paket internet telkomselflash yakni flash volume-ultima serta flash kuota based-optima. harga nya juga cuku...
Menu
Advertisement With Us
Popular Posts
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
Telkomsel sediakan dua pilihan paket internet telkomselflash yakni flash volume-ultima serta flash kuota based-optima. harga nya juga cuku...
