friend
- Home >
- JENIS PERUSAHAAN
Posted by : Widian Rienanda Ali
Kamis, 08 Mei 2014
JENIS-JENIS PERUSAHAAN
Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :
A. Berdasarkan bentuk
pemilikan perusahaan.
1) Perusahaan perorangan (PO)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6) Perusahaan Daerah (PD)
7) Perusahaan Negara Umum (Perum)
8) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9) Koperasi
10)
Yayasan
B. Berdasarkan
sistem ekonomi.
1) Perusahaan Negara
2) Perusahaan Swasta
3) Perusahaan Koperasi
C. Berdasarkan
skala bisnis.
1) Perusahaan Mikro
2) Perusahaan Kecil
3) Perusahaan Menengah
4) Perusahaan Besar
D. Berdasarkan bidang
bisnis
1) Perusahaan Agraris
2) Perusahaan Ekstraktif
3) Perusahaan Perdagangan
4) Perusahaan Industri
5) Perusahaan Jasa
P E N J E L A S A N
A. Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan
1) Perusahaan Perorangan (PO)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab
sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit
Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan
Canduang Kab.Agam.
Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a) Tidak diperlukan izin
pendirian perusahaan.
b) Seluruh laba menjadi milik
perusahaan.
c) Kepuasan pribadi.
d) Kebebasan dan fleksibelitas.
e) Lebih mudah memperoleh
kredit.
f) Sifat kerahasiaan.
Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a) Tanggungjawab pemilik
perusahaan tidak terbatas.
b) Sumber keuangan terbatas.
c) Kesulitan dalam
manajemen.
d) Kelangsungan perusahaan
kurang terjamin.
e) Kurangnya kesempatan
karir karyawan.
2) Firma yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan
dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma
Rental Komputer.
Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a) Jumlah modal perusahaan
firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah memperoleh
kredit.
c) Kemampuan manajemen
lebih besar.
d) Pendirian perusahaan firma
lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a) Tanggungjawab
pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup
perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian yang
diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota
pemilik firma yang lain.
3) Perseroan Komanditer
(comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak
terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas
atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan
(general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai
pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan
lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas
(limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan
dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Modal yang disetor
kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih mudah memperoleh
kredit.
c) Kemampuan manajemen
lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih
mudah.
Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Sebagian anggota
pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali
modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4) Perseron Terbatas (PT) yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang
saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central
Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a) Tanggungjawab terbatas
pemegang saham atas hutang perusahaan.
b) Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang
saham dan pemegang saham dapat berganti.
c) Mudah menjual
perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah menambah modal
termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e) Mudah mendapatkan para
Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
a) Pajak ganda yaitu
pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit
kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya pendirian PT
relatif besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka
karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a. Perseroan terbatas
tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang
saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono
Salim
PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan
Aburizal Bakrie
PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka
Djipta Widjaya
PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar
Riady.
PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik
perusahaan Putra Sampoerna.
b. Perseroan terbatas
terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham
secara terbuka. Contoh :
PT.Bank Central Asia,Tbk
PT.Bank Danamon,Tbk
PT.Bank Mandiri,Tbk
PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
PT.Indosat,Tbk
PT.Semen Gresik,Tbk
PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
c. Perseroan terbatas
kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak
mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
PT.Asian Biscuit
PT.Adam Air
PT.Semen Kupang
PT.Bayur Air
PT.Seulawah Air
PT.Indonesia Airlines
d. Perseroan terbatas asing
yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat
di luar negeri. Contoh :
Microsoft Coorporation,Ltd
Yahoo,Ltd
Exxon Mobile,Ltd
City Bank,Ltd
Internasional Bussines Machine,Ltd
e. Perseroan terbatas
domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga
mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
PT.Bank Central
Asia,Tbk *
PT.Bank Nagari
PT.Gudang Garam,Tbk
PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
PT.Semen Padang
f. Perseroan
terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang
pemegang saham. Contoh :
PT.Pangeran Hotel
PT.Tranex
5) Perseroan Terbatas Negara
(Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki
oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
6) Perusahaan Negara Umum
(Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang
bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari
laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh :
Perum Pegadaian
Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
Perum Damri
7) Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang
bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba
danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan
Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8) Perusahaan Daerah yaitu
perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Grafika
Perusahaan Daerah Dinamika
9) Koperasi yaitu perusahaan
yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan
hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik
Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a. Berdasarkan fungsi
koperasi,terbagi 3,yaitu :
Koperasi produksi yaitu koperasi yang
bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi
pertanian dan koperasi perikanan.
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang
bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai
PT.Petrokimia Gresik.
Koperasi kredit yaitu koperasi yang
bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik
Indonesia.
b. Berdasarkan luas
daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
Koperasi primer yaitu koperasi yang
beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya
: Koperasi primer jeruk.
Koperasi pusat yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis
ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis
ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Induk koperasi yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis
ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
10) Yayasan yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang
bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan
Pendidikan Dharma Andalas.
B. Berdasarkan Sistem Ekonomi
1) Perusahaan Negara yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
- Perseroan
terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan Negara
umum (Perum)
- Perusahaan Negara
jawatan (Perjan)
- Perusahaan daerah
(PD)
2) Perusahaan Swasta yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
Perusahaan perorangan
(PO)
Firma (Fa)
Perseroan Komanditer
(CV)
Perseroan terbatas (PT)
Yayasan
3) Perusahaan Koperasi yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
o Koperasi pusat
o Gabungan koperasi
o Induk koperasi
C. Berdasarkan Skala Bisnis
1) Perusahaan Mikro yaitu
perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di
Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di
Kecamatan Baso,Kab.Agam.
2) Perusahaan Kecil yaitu
perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
Perusahaan kecil kerupuk labu di
Kec.Matur,Kab.Agam.
Perusahaan kecil batik di
Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
Perusahaan kecil anyaman pandan di
Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.
3) Perusahaan Menengah yaitu
perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008).
Contoh :
Perusahaan menengah kerupuk sanjai di
Kota Bukittinggi
Perusahaan menengah kerupuk karang
kaliang di Kota Bukittinggi
Perusahaan menengah kerupuk balado di
Kota Bukittiggi
Perusahaan menengah kipang kacang di Kota
Payakumbuh
Perusahaan menengah galamai di Kota
Payakumbuh
4) Perusahaan Besar yaitu
perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
PT.Semen Padang
PT.Bank Nagari
PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
PT.Bank Mandiri (Persero)
PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
D. Berdasarkan Bidang Bisnis
1) Perusahaan agraris yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri
dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
a. Perusahaan pertanian
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian. Contoh :
PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang Sari (Persero).
b. Perusahaan perkebunan
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan
Nusantara I-XIV (Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
c. Perusahaan perikanan
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan. Contoh :
Perum perikanan prasarana samudera
(Persero)
PT.Perikanan Samudera Besar (Persero)
PT.Tirta Raja Mina (Persero)
PT.Usaha Mina (Persero)
PT.Perikanan Indonesia (Persero)
d. Perusahaan kehutanan yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum
Perhutani (Persero) dan PT.Inhutani I-V (Persero).
e. Perusahaan peternakan
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan. Contoh :
PT.Sumatera Flountry,Perusahaan sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan
ayam ras petelur.
2) Perusahaan ekstraktif yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
PT.Timah
(persero)
PT.Pertamina
(persero)
PT.Caltex
Pacifik Indonesia (persero)
PT.Tambang
Batubara Bukit Asam (persero)
PT.Freeport
Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.
PT.Tambang
Tondano Nusajaya.
3) Perusahaan perdagangan yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
PT.Matahari Putra Prima,Tbk
PT.Indomart
PT.Hero Supermarket,Tbk
PT.Carrefour Indonesia
PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)
4) Perusahaan industri yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri. Contoh : PT.Semen
Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood Sukses
Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.
5) Perusahaan jasa yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
o PT.Bank Negara Indonesia (persero)
o PT.Garuda Indonesia (persero)
o PT.Telekomunikasi Indonesia (persero)
o PT.Pos Indonesia (persero)
o PT.Jasa Raharja (persero)
o PT.Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
o Yayasan Perguruan Tinggi Taman Siswa
o PT.Angkasa Putra (persero)
·
PT.Asuransi Sinar Mas
WIDIAN RIENANDA ALI
WIDIAN RIENANDA ALI
123456789
123456789
123456789
123456789
1234567890
123456789
1234567890
Ads
Mengenai Saya
Label
Translate
Ads
Popular posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
-
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwa...
Menu
Advertisement With Us
Popular Posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
-
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwa...
