friend
- Home >
- Fasal Syariah Islam >
- Apa itu khilafah? Diskusi Seputar Khilafah 2 (Tanggapan atas Tanggapan)
Posted by : Widian Rienanda Ali
Minggu, 10 Mei 2015
Alhamdulillah, saya senang sekali banyak yang memberikan
respon pada artikel saya berjudul “Mengkonversi Sistem Pemerintahan
(Pengantar Diskusi Seputar Khilafah)”. Saya tentu lebih senang
lagi apabila para pemberi komentar menulis nama dan alamatnya dengan lengkap
agar di antara kita bisa terus bersilaturrahmi. Tidak perlu menggunakan nama
samaran agar tidak terkesan takut menyampaikan kebenaran. Jika kita benar kenapa
harus takut? Sebagai seorang muslim yang beriman, yang harus kita takuti
hanyalah Allah SWT semata.
Beragam pemikiran yang telah disampaikan dalam komentar, walaupun
sebahagian berbentuk pertanyaan namun pada hakikatnya adalah pemikiran yang
sangat cerdas dan cemerlang baik yang pro maupun yang kontra. Bagi yang sejalan
dengan pemikiran saya tentu tidak perlu saya respon dan saya mengucapkan terima
kasih atas aplusnya, sedangkan yang masih belum sepaham, mari kita lanjutkan
berdiskusi.
Saya salut dengan ghirah islamiyahnya beberapa saudara kita
sehingga seolah-olah apa yang sudah diterapkan pada permulaan zaman khilafah
bersumber dari sistem atau hukum Islam 100%, tidak pernah mengadopsi secuilpun
hukum asing yang kufur. Tidak ada hukum atau teori lain yang terinfiltrasi ke
dalam sistem pemerintahan khilafah.
Kalau saja kita mau jujur dan bersabar membaca referensi klasik
seperti Adab Al-Kabir dan Adab Ash-Shaghir karya Ibn Al-Muqaffa’ (adab disini
berarti tata pemerintahan) atau kitab Khudainamah /Siyar Muluk terjemahan Ibnul-Muqaffa’ tentang
cerita raja-raja persia, Al-Bidayah
wan Nihayah karangan Ibnu Katsir
, Al-Kaamil fit-Tarikh karya Ibnu Al-Atsir, dan kitab-kitab
sejarah yang lain bahwa sejak zaman para sahabat r.a. banyak sekali sistem dari
luar lingkungan Islam yang kemudian diadopsi oleh sistem khlilafah seperti
sistem diwan yang digunakan oleh Sayyidina Umar r.a. untuk administrasi negara,
itu berasal dari persia, sistem wizarah (kementrian), hijabah (protokoler), dan
sistem-sistem lain umumnya itu berasal dari Persia, Romawi, Arab kuno, dan
lain-lain.
Jika memang benar-benar semua bagian sistem yang digunakan oleh
para khalifah itu berasal dari Islam sendiri, tentu kita pasti bisa menemukan di
dalam Al-Qur’an dan al-Hadits, bahwa sistem pemerintahan yang diridahi Allah SWT
itu bagaimana, serta tata cara pemilihan khalifah seperti apa. Ternyata
keterangan itu, tidak kita temukan, yang ada hanya hasil ijtihad para ulama atau
interpretasi dari teks Al-Qur’an ataupun as-Sunnah bukan teks itu sendiri yang
bisa saja masih interpretible. Jika memang ada tek Al-Qur’an dan al-Hadist yang
menerangkan model khilafah mendunia tolong ditunjukkan!
Selanjutnya untuk beberapa saudara saya, barangkali lebih tepat
tidak menggunakan istilah kufur, sebutlah saja dengan istilah kovensional,
sistem madani, atau sistem umum. Jika semua yang dari luar Islam dianggap kufur,
bagaimana dengan apa yang sedang kita lakukan saat ini, yaitu berkomunikasi
melalui internet. Setujukah anda? Anda menyatakan bahwa kita sedang
berkomunikasi dengan cara yang kufur? Karena yang menciptakan komputer,
internet, dan lain sebagainya itu adalah orang-orang Non Muslim bahkan
Yahudi.
Ikhwan dan akhwat HTI yang saya hormati. Kalau kita membuka
lembaran sejarah di dalam piagam Madinah sebagai Dustur Negara Madinah di situ
tidak tertera ungkapan bahwa negara berasaskan Al-Qur’an dan al-Hadits (syariat
Islam). Yang ada hanya penjelaskan bahwa baik orang Islam atau Yahudi dan Non
Muslim yang lain semua adalah umat yang harus menjalankan kewajiban dan menerima
persamaan hak kewarganegaraan sama-sama membela negara dari serangan musuh dan
sama-sama mendapatkan sanksi jika melanggar sesuai dengan kesepakatan.
Subhanallah, Nabi Muhammad SAW itu memang negarawan ulung. Bahwa menurut beliau
ada urusan duniawi dan ukhrawi, urusan duniawi ini diserahkan kepada ahlinya
antum a’lamu bi umuri dunyakum, tapi negara tetap dinahkodai oleh nilai agama
yang esensial dan prinsipil.
NU mentauladani sunnah politik Nabi Muhammad SAW berdasarkan contoh
dari Nabi SAW, para sahabat, dan Ulama yang diikuti oleh kaum ahlussunnah tidak
terlalu memusingkan sistem pemerintahan dan negara, terserah mau pakai kerajaan
terpusat, multi nation, multi dinasti dan lain-lain, tetapi syariat tetap harus
diterapkan secara damai, bertahap, tanpa harus dipaksakan dan sesuai dengan
kesepakatan anak bangsa.
Maka dari itu, setiap negara yang mayoritas penduduknya muslim
menganut sistem fiqih yang berbeda –beda yang disepakati anak bangsa atau
keputusan negara, ada yang Hanafi, Syafii, Hanbali dan Maliki. Ulama
Indonesiapun termasuk NU memperjuangkan eksistensi peradilan agama dan
kementrian agama untuk mengurusi masalah keislaman, bahkan tak sedikit kader NU
yang menjabat kepala Kantor Urasan Agama, Kakandepag, Kepala Pengadilan Agama,
Kanwil Depag bahkan ada yang menjadi menteri agama.
Tentang pernyataan bahwa “negara akan aman, terentaskan dari
kemiskinan, menghilangkan kejahatan dan lain-lain, jika menganut sistem khilafah
(Syariah Islam), dengan penuh kerendahan hati,” terpaksa saya ajukan pertanyaan
begini: Benarkan sistem khilafah itu menjamin keamanan negara? Sementara dalam
catatan sejarah pada masa sayyidina Abu Bakar RA, Sayyidina Usman RA dan
Sayyidina Ali RA terjadi kekacauan politik yang luar biasa (chaos).
Bisakah dikatakan aman suatu negara apabila kholifah atau
presidennya mati terbunuh ditangan lawan politiknya, lihat saja sayyidina Umar
RA wafat tertusuk pedang oleh Abu Lu’luk al-Majusi, sayyidina Usman RA wafat
terbunuh sebagai syahid ditangan ribuan demonstran yang menuduh beliau melakukan
nepotisme, sayyidina Ali RA wafat sebab tikaman belati oleh Abdurrahman Ibnu
al-Muljam yang sebelumnya terjadi dua kali perang saudara yaitu Perang Jamal dan
Perang Siffin yang telah menelan ribuan korban sahabat nabi wafat sebagai
syuhada karena membela ijtihadnya masing-masing?
Di masa sayyidina Umar terjadi fase kemiskinan dan kelaparan yang
dahsyat sampai dihentikan hukum potong tangan, belum lagi cucu Rasulullah SAW
Sayyidina Hasan RA, yang sangat kita cintai diduga wafat karena diracun oleh
lawan politiknya, begitu juga Sayyidina Husain RA meninggal sebagai syahid
dengan sangat mengenaskan karena didzalimi oleh lawan politiknya yang sampai
saat ini masih terasa traumatik kesejarahannya. Pembunuhan sayyidana Husaen RA
tersebut juga dilakukan oleh Khalifah yang mengatasnamakan syariat Islam dan
berdasarkan hadits. Idza buyi’a
likhalifataini faqtul al-akhar minhuma (apabila telah dibai’at dua orang
khalifah bunuhlah salah seorang di antara keduanya) (HR Muslim No
3444).
Riwayat di atas semakin meneguhkan hati saya bahwa dari catatan
sejarah sistem apapun tidak akan menhilangkan kejahatan secara total. Yang wajib
bagi kita ialah amar ma’ruf nahi munkar dan implementasinya sesuai dengan hasil
ijtihadnya masing-masing, begitu juga mengentaskan kemiskinan dan lain sebaginya
yang penting itu bukan sistem tapi supremasi hukum atau penegakkan
hukum.
Bagi saya Hulafa’
Al-Rurrasyidun itu tidak bersalah
karena mereka semua mujtahid yang berusaha menegakkan hukum semampu mereka dalam
pilihan ijtihat yang tegas, jelas dan memperhatikan kemaslahahatan. Sudah barang
tentu hukum itu harus ditegakkan bukan diganti, maka NU terus berusaha
menegakkan hukum ini sesuai dengan kemempuan ijtihadnya. NU pun mengkampanyekan
jihad melawan korupsi, mencerdaskan umat Islam dengan mendirikan pesantren dan
sekolah bahkan sampai perguruan tinggi yang berjumlah ribuan lembaga sepanjang
untaian kepulauan nusantara. Di dalamnya dikaji Al-Quran dan al-Hadits beserta
ilmu-ilmu yang melengkapinya, ikhtiar mengamalkannya secara optimal dimulai dari
sholat berjmaah, meninggalkan maksiat dan berakhlaqul karimah.
Dalam amar ma’ruf nahi mungkar NU menggunakan cara pendekatan
psikologis mendekati para napi, bromocorah, PSK untuk diajak bertobat kepada
Allah SWT, mengkampanyekan anti mo-limo: madon, madat, maling dan lain
sebagainya. Sistem apapun tidak mungkin menghilangkan kejahatan manusia, sebab
fitrah manusia itu memang bisa berbuat salah dan sebagai buktinya ialah Allah
SWT menyediakan neraka walaupun juga menyediakan surga.
Menurut saya ini adalah tantangan bagi kita untuk beramar makruf
nahi munkar dan berdakwah sembari mencari strategi yang efektif demi tumbuh
kembangnya Islam dan pemancangan akarnya yang kokoh di atas bumi sembari
menyadari bahwa kita hanya berusaha dan Allah jua yang menentukan. Innaka la tahdy man ahbabta
walakinnallaha yahdy man yasya’ (Al-Qashash: 56). Kejahatan itu bukan
sesuatu yang perlu ditakutkan, tapi didekati dengan mauidhah hasanah dan
mujadalah billaty hiya ahsan.Walau kunta Fadhdhan gholidhal qolbi lan
fadhdhu min haulik (Ali Imran:
159). Kalau engkau keras, orang-orang yang kamu dekati akan lari, jadi harus
lembut. Pelan tapi pasti. Basysyiru
wa la tunaffiru (HR. Bukhari No
67). Berilah mereka kabar gembira, jangan buat mereka lari. Inilah prinsip
ahlussunnah yang dipegang NU.
Tentang pernyataan bahwa pemilihan presiden yang dianggap hanya
berdasarkan pada hukum manusia dan khilafah berdasarkan kepada hukum syara’,
bukankah khalifah Abu Bakar RA dan Ali RA itu dipilih oleh rakyat sebagaimana wa
amruhum syura bainahum (dan persolan mereka dimusyawarahkan di antara mereka
pula), lantas apa perbedaannya kalau dalam realita sama-sama dipilih oleh
rakyat?
Tentang pernyataan bahwa sistem DPR, DPD yang dianggap sistem
kufur, saya kira ini keterlaluan, dan yang menyatakan itu sepertinya merasa
menjadi hakim dalam menkafirkan orang. Padahal ketua MPR DPR DPD itu orang
baik-baik, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya, bahkan untuk ketua
DPD, KH. Mahmud Ali Zain, Saya pernah berkumpul dengan beliau selama tujuh
tahun. Dalam penilaian saya, beliau itu termasuk orang shalih, baik ibadahnya
yang komplit mulai dari yang wajib sampai yang sunnah atau semangat juangnya
yang terus berkobar hingga saat ini. Beliau memperjuangkan kemajuan Pondok
Pesantren di Indonesia. Saya sebagai orang yang sama-sama tahu dari segi
pengamalan keagamaannya. Dan setahu saya tugas-tugas lembaga tersebut adalah
tugas mulia yang tidak bertentangan dengan Islam jika ada oknum yang tidak
menjalankan tugas dengan baik tentu tidak bisa di generalisasi terhadap semua
lembaga tersebut
Tentang harapan diadakannya dialog, alangkah bahagianya andaikata
yang mulia Ustadz Ismail Yusanto (Jubir HTI) berkenan hadir dan berdiskusi
dengan kami dan teman-teman kami di Lembaga Bahtsul Masail PCNU Jember sambil
duduk santai, minum teh hangat dan menikmati kurma ajwah (buah kurma yang konon
pohonnya ditanam langsung oleh Rasulullah SAW), dan membuka kitab-kita tafsir
dan hadits dengan pikiran jernih. Kami dengan senang hati dan tangan terbuka
akan menyambut beliau dengan penuh kehangatan sebagai ikhwan sesama muslim. Mari
kita lanjutkan. Saya selalu menungu respon dari semuanya.
Ads
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2015
(77)
-
▼
Mei
(37)
- Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat
- Bab perilaku hewan dan tanda-tandanya
- Hukum Merokok dalam Bahtul Masail
- Masalah Pernikahan Dini bolehkah dalam islam?
- Mahallul Qiyam, Menghadirkan Nabi dalam Doa
- Tanda-tanda kematian dimulai 40 hari
- KH NUR AHMAD Jepara
- Gus Maksum Sang Pendekar Pagar Nusa
- Macam-macam Tafsir mimpi dan bolehkah kita menafsi...
- Bau Kemenyan Disukai Nabi
- Bolehkah Berjabat Tangan Usai Sholat
- Cara Deface Website Orang Lain
- Apakah ijtihad itu?
- Bagaimana Membayar Hutang Shalat Kita?
- Bolehkah Mengasuransikan Harta dan jiwa dalam islam?
- Cara Memilih Pemimpin Pengganti Nusantara
- Apa itu khilafah? Diskusi Seputar Khilafah 2 (Tang...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Cara Menghitung Zakat Profesi
- Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)
- Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu
- Masalah Pernikahan Dini
- Shalawat Nariyah
- Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Hari Raya
- Tradisi Mencium Tangan Kyai
- Melafalkan Niat dalam Shalat
- Susunan Bacaan Tahlil
- Tawassul Dianjurkan dalam Islam
- Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?
- Mengucapkan “Sayyidina”
- Hukum Shalat Id di Masjid atau di Lapangan
- Adzan Berangkat Haji
- 73 Golongan Umat Islam
- 4 Sumber Hukum dalam Aswaja
- 4 Madzhab dalam Ilmu Fiqih
-
▼
Mei
(37)
Label
Translate
Ads
Popular posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Ingin main game komputer tapi gambar patah-patah dan nyangkut-nyangkut saat game dimainkan, jadinya kita kurang menikmati memainkan game te...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
Menu
Advertisement With Us
Popular Posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Ingin main game komputer tapi gambar patah-patah dan nyangkut-nyangkut saat game dimainkan, jadinya kita kurang menikmati memainkan game te...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...