friend
- Home >
- Fasal Ubudiyyah >
- Hukum Shalat Id di Masjid atau di Lapangan
Posted by : Widian Rienanda Ali
Minggu, 10 Mei 2015
Imam As-Syaukani berkata: "Ketahuilah bahwasanya Nabi SAW terus-menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Id. Nabi memerintahkan umatnya untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid.”
“Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya.”
Shalat Id tidak disyaratkan harus dilaksanakan di Masjid. Bahkan menurut pendapat Imam Malik shalat Id juga baik dilaksanakan di lapangan terbuka. Karena Nabi Muhammad SAW juga melakukan shalat Id di lapangan kecuali karena ada hujan atau penghalang lainnya.
Adapun perbedaan di antara tanah lapang dengan masjid bahwa tanah lapang berada di tempat terbuka, sedangkan masjid berada di dalam sebuah tempat (bangunan) yang tertutup.
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي رضي الله
عنه قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ
اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ
يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى
صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ
يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ
ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Dari Abi Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata: "Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan, maka (beliau) memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu, maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari 2/259-260, Muslim 3/20, Nasa`i 1/234; )
Mengerjakan shalat Id di mushalla (tanah lapang) adalah sunnah, kerana dahulu Nabi SAW keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya, yaitu Masjid Nabawi yang lebih utama dari masjid lainnya. Waktu itu masjid Nabi belum mengalami perluasan seperti sekarang ini.
Namun demikian, menunaikan shalat Id di masjid lebih utama. Imam As-Syafi'i bahkan menyatakan sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh penduduk di daerah tersebut, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang (untuk mengerjakan shalat Id) karena shalat Id di masjid lebih utama. Akan tetapi jika tidak dapat menampung seluruh penduduk, maka tidak dianjurkan melakukan shalat Id di dalam masjid.
أَنَّهُ إِذَا كاَنَ مَسْجِدُ البَلَدِ
وَاسِعاً صَلُّوْا فِيْهِ وَلاَ يَخْرُجُوْنَ.... فَإِذَا حَصَلَ ذَالِكَ
فَالمَسْجِدُ أَفْضَلُ
”Jika Masjid di suatu daerah luas (dapat menampung jama’ah) maka sebaiknya shalat di Masjid dan tidak perlu keluar.... karena shalat di masjid lebih utama”
Dari fatwa Imam As-Syafi'i ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani telah membuat kesimpulan seperti berikut: "Dari sini dapat disimpulkan, bahwa permasalahan ini sangat bergantung kepada luas atau sempitnya sesuatu tempat, kerana diharapkan pada Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat. Oleh kerana itu, jika faktor hukumnya (’illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima’), maka shalat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan shalat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang". (Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, jilid 5, h. 283)
Sebenarnya, melaksanakan shalat Id hukumnya sunnah, baik di masjid maupun di lapangan. Akan tetapi melaksanakannya di lapangan maupun di masjid tidak menentukan yang lebih afdhal. Shalat di lapangan akan lebih afdhal jika masjid tidak mampu menampung jema’ah. Akan tetapi menyelenggarakan shalat Id lebih utama di masjid jika masjid (termasuk serambi dan halamannya) mampu menampung jema’ah.
Sekali lagi, fokus utama dalam hukum shalat Id ini adalah dapat berkumpulnya masyarakat untuk menyatakan kemenangan, kebahagiaan dan kebersamaan.
Di antara hikmah berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat adalah untuk menampakkan kemenangan kaum muslimin; untuk menguatkan keimanan dan memantapkan keyakinan; untuk menyatakan fenomena kegembiraan pada Hari Raya; untuk menyatakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Ads
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2015
(77)
-
▼
Mei
(37)
- Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat
- Bab perilaku hewan dan tanda-tandanya
- Hukum Merokok dalam Bahtul Masail
- Masalah Pernikahan Dini bolehkah dalam islam?
- Mahallul Qiyam, Menghadirkan Nabi dalam Doa
- Tanda-tanda kematian dimulai 40 hari
- KH NUR AHMAD Jepara
- Gus Maksum Sang Pendekar Pagar Nusa
- Macam-macam Tafsir mimpi dan bolehkah kita menafsi...
- Bau Kemenyan Disukai Nabi
- Bolehkah Berjabat Tangan Usai Sholat
- Cara Deface Website Orang Lain
- Apakah ijtihad itu?
- Bagaimana Membayar Hutang Shalat Kita?
- Bolehkah Mengasuransikan Harta dan jiwa dalam islam?
- Cara Memilih Pemimpin Pengganti Nusantara
- Apa itu khilafah? Diskusi Seputar Khilafah 2 (Tang...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Cara Menghitung Zakat Profesi
- Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)
- Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu
- Masalah Pernikahan Dini
- Shalawat Nariyah
- Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Hari Raya
- Tradisi Mencium Tangan Kyai
- Melafalkan Niat dalam Shalat
- Susunan Bacaan Tahlil
- Tawassul Dianjurkan dalam Islam
- Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?
- Mengucapkan “Sayyidina”
- Hukum Shalat Id di Masjid atau di Lapangan
- Adzan Berangkat Haji
- 73 Golongan Umat Islam
- 4 Sumber Hukum dalam Aswaja
- 4 Madzhab dalam Ilmu Fiqih
-
▼
Mei
(37)
Label
Translate
Ads
Popular posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
-
langsung ke TKP gan Kalau agan merasa bete atau bosen sama pelayanan warnet di tempat agan, padahal udah bayar mahal-mahal buat internetan ...
Menu
Advertisement With Us
Popular Posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
-
langsung ke TKP gan Kalau agan merasa bete atau bosen sama pelayanan warnet di tempat agan, padahal udah bayar mahal-mahal buat internetan ...
