friend
- Home >
- Fasal Syariah Islam >
- Cara Menghitung Zakat Profesi
Posted by : Widian Rienanda Ali
Minggu, 10 Mei 2015
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad)
adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional
tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga
lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya
adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen,
makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqh.
Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat
menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul),
namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu
Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah
Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan
bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Hal ini mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu
Masud dan Mu'awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga
pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh
Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)
Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." ( QS.
At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman!
nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." ( QS.
Al-Baqarah. 2:267)
Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu
sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih
baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang
yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR. Ahmad)
Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh
penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal
Audl' Aliqtishadiya: "Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat
kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa
melebihi penghasilan petani setahun."
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat
penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor
(bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto
seperti berikut ini.
Bruto atau Neto
Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi
dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau
kita klasifikasi ada tiga wacana:
1. Pengeluaran
brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat
penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5
% langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau
honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan =
24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau
dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau
menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya
sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat
itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga
menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa
dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan
rikaz.
2. Dipotong oprasional
kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai
nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang
yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan
konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka
zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta
sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari
sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi
ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan
melalui irigasi 5%.
3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin
Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan
dari kelebihan kebutuhan...". (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai
nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap
bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor
sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir
ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan
adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat
itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan
hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan
sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan
pokok sehari-hari.
Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkemabang, berkah,
bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas
sa`ilin.
H Abdurrahman Navis Lc
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur
Ads
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2015
(77)
-
▼
Mei
(37)
- Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat
- Bab perilaku hewan dan tanda-tandanya
- Hukum Merokok dalam Bahtul Masail
- Masalah Pernikahan Dini bolehkah dalam islam?
- Mahallul Qiyam, Menghadirkan Nabi dalam Doa
- Tanda-tanda kematian dimulai 40 hari
- KH NUR AHMAD Jepara
- Gus Maksum Sang Pendekar Pagar Nusa
- Macam-macam Tafsir mimpi dan bolehkah kita menafsi...
- Bau Kemenyan Disukai Nabi
- Bolehkah Berjabat Tangan Usai Sholat
- Cara Deface Website Orang Lain
- Apakah ijtihad itu?
- Bagaimana Membayar Hutang Shalat Kita?
- Bolehkah Mengasuransikan Harta dan jiwa dalam islam?
- Cara Memilih Pemimpin Pengganti Nusantara
- Apa itu khilafah? Diskusi Seputar Khilafah 2 (Tang...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Cara Menghitung Zakat Profesi
- Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)
- Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu
- Masalah Pernikahan Dini
- Shalawat Nariyah
- Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Hari Raya
- Tradisi Mencium Tangan Kyai
- Melafalkan Niat dalam Shalat
- Susunan Bacaan Tahlil
- Tawassul Dianjurkan dalam Islam
- Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?
- Mengucapkan “Sayyidina”
- Hukum Shalat Id di Masjid atau di Lapangan
- Adzan Berangkat Haji
- 73 Golongan Umat Islam
- 4 Sumber Hukum dalam Aswaja
- 4 Madzhab dalam Ilmu Fiqih
-
▼
Mei
(37)
Label
Translate
Ads
Popular posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Ingin main game komputer tapi gambar patah-patah dan nyangkut-nyangkut saat game dimainkan, jadinya kita kurang menikmati memainkan game te...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
Menu
Advertisement With Us
Popular Posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Ingin main game komputer tapi gambar patah-patah dan nyangkut-nyangkut saat game dimainkan, jadinya kita kurang menikmati memainkan game te...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...