friend
- Home >
- Fasal Syariah Islam >
- Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat
Posted by : Widian Rienanda Ali
Sabtu, 30 Mei 2015
Mustahiq
zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat maal)
ada delapan asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, 'amil (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak
–zaman dulu), ghorim (orang yang berhutang), orang yang
berjihad di jalan Allah (fi sabilillah), dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari
delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah
fakir dan miskin.
Biasanya
fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak
bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bisa mencukupi
kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan.
Umumnya
zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Ini kurang begitu membantu mereka untuk jangka panjang,
karena uang atau barang kebutuhan sehari-hari yang telah diberikan akan segera
habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakit atau miskin. Nah, banyak
sekali pendapat bahwa zakat yang disalurkan kepada dua golongan ini dapat dapat
bersifat “produktif”, yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mereka.
Penyaluran
zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dikemukakan
dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari
ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya
untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Disyaratkan
bahwa yang berhak memberikat zakat yang bersifat produktif adalah yang mampu
melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq agar kegiatan usahanya
dapat berjalan dengan baik. Di samping melakukan pembinaan dan pendampingan
kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, juga harus memberikan pembinaan
ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan
keislamanannya.
Selain
dalam bentuk zakat produktif, Syekh Yusuf al-Qardhawi, dalam bukunya yang
fenomenal, yaitu Fiqh Zakat,
menyatakan bahwa juga diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan
keuntungannya diperuntukkan bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan
terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan
pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan lembaga-lembaga sakat atau badan
amil zakat (BAZ).
Bahtsul
Masail Diniyah Maudluiyyah atau pembahasan masalah keagamaan penting dalam
Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak,
Yogyakarta, pada 25-28 November 1989 memberikan arahan bahwa dua hal di atas
diperbolehkan dengan maksud untuk meningkatkan kehidupan ekonomi para mustahiq
zakat. Namun, ada persyaratan penting bahwa para calon mustahiq itu sendiri
sebelumnya harus mengetahui bahwa harta zakat yang sedianya mereka terima akan
disalurkan secara produktif atau didayagunakan dan mereka memberi izin atas
penyaluran zakat dengan cara seperti itu.
Pengambilan
dalil antara lain dari Al-Majmu’
‘ala Syarhil Muhadzdzab, juz VI, hlm. 178. Bahwa tidak boleh bagi petugas
penarik zakat dan imam/penguasa untuk mengelola harta-harta zakat yang mereka
peroleh kecuali para calon penerima zakat telah setuju atau memberikan kuasa
atas pengelolaan zakat itu untuk mereka.
Para
ulama sangat berhati-hati kalau-kalau harta zakat itu tidak benar-benar
diketahui dan sampai kepada mustahiqnya. Dengan kata lain, para mustahiq
zakat harus tentukan terlebih dahulu dan kemudian ada kesepakatan
antara pengelola zakat dengan mereka, baru kemudian zakat bisa disalurkan secara
produktif atau didayagunakan untuk kepentingan para mustahiqnya.
Ads
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2015
(77)
-
▼
Mei
(37)
- Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat
- Bab perilaku hewan dan tanda-tandanya
- Hukum Merokok dalam Bahtul Masail
- Masalah Pernikahan Dini bolehkah dalam islam?
- Mahallul Qiyam, Menghadirkan Nabi dalam Doa
- Tanda-tanda kematian dimulai 40 hari
- KH NUR AHMAD Jepara
- Gus Maksum Sang Pendekar Pagar Nusa
- Macam-macam Tafsir mimpi dan bolehkah kita menafsi...
- Bau Kemenyan Disukai Nabi
- Bolehkah Berjabat Tangan Usai Sholat
- Cara Deface Website Orang Lain
- Apakah ijtihad itu?
- Bagaimana Membayar Hutang Shalat Kita?
- Bolehkah Mengasuransikan Harta dan jiwa dalam islam?
- Cara Memilih Pemimpin Pengganti Nusantara
- Apa itu khilafah? Diskusi Seputar Khilafah 2 (Tang...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Bagaimanakah Jika Mengalihkan Dana Haji untuk Kepe...
- Cara Menghitung Zakat Profesi
- Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)
- Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu
- Masalah Pernikahan Dini
- Shalawat Nariyah
- Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Hari Raya
- Tradisi Mencium Tangan Kyai
- Melafalkan Niat dalam Shalat
- Susunan Bacaan Tahlil
- Tawassul Dianjurkan dalam Islam
- Tawassul Apakah Bukan Termasuk Syirik?
- Mengucapkan “Sayyidina”
- Hukum Shalat Id di Masjid atau di Lapangan
- Adzan Berangkat Haji
- 73 Golongan Umat Islam
- 4 Sumber Hukum dalam Aswaja
- 4 Madzhab dalam Ilmu Fiqih
-
▼
Mei
(37)
Label
Translate
Ads
Popular posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Ingin main game komputer tapi gambar patah-patah dan nyangkut-nyangkut saat game dimainkan, jadinya kita kurang menikmati memainkan game te...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...
Menu
Advertisement With Us
Popular Posts
-
Assalamualaikum wr. wb. Memang masa SMP adalah masa perubahan fase kanak-kanak menuju dewasa (remaja). Mungkin sebagian o...
-
1. Melacak alamat IP suatu situs 2. Melacak Real Adress server suatu situs 3. Cara Mengetahui IP address lawan chatting kita (::...
-
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan it...
-
untuk mendownload klik MB-MBnya JUDUL LAGU MP3 Ahlan Wa Sahlan - Rohim 13.2 MB Ahmad Ya Habibi - Ali 10.4 MB Ajib Ajib Jos 4.8 M...
-
Ingin main game komputer tapi gambar patah-patah dan nyangkut-nyangkut saat game dimainkan, jadinya kita kurang menikmati memainkan game te...
-
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang me...
-
Hai, mungkin sobat semua yang suka dunia maya pasti ingin menjadi seorang hacker. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi trick awa...
-
Selalu Konsisten dengan Madzhab Syafi'i Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama d...
-
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali ko...
-
Tokoh Revolusioner Abad 20 Jakarta.Nu.Online .Gelar sebagai bapak perfilman nasional bagi Usmar Ismail bukanlah yang di terapkan begitu...